Dua anggota polisi dan empat wartawan ditangkap anggota Sub Dit III/Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Mereka melakukan pemerasan terhadap Punna Murthy dan Roni (Warga Negara India), pengusaha berlian di kompleks Medan Mall. Pemerasan bahkan berujung perampokan dengan nilai kerugian Rp 508 juta.
Kepala Sub Dit III/ Umum Reskrimum Polda Sumatera Utara, Ajun Komisaris Besar Andry Setiawan, mengatakan dua polisi anggota Kepolisian Sektor Kutalimbaru yakni Brigadir Satu Ezaac Qoiman dan Brigadir Syahrizal. Adapun empat wartawan media Warta Polisi terdiri dari Zulmi Ardi, Kiki Budi Utomo, Wasis Beno, dan Darmawi Agam.
Andry memaparkan modus operandi kasus tersebut, yakni kedua polisi dan wartawan itu saling bekerja sama. Awalnya kedua polisi itu mendapat informasi dari Zulmi Ardi (ZA) tentang aktivitas jual-beli berlian yang dilakukan Punna Murthy.
“ZA memberi tahu kepada kedua polisi, ada pengusaha menjual berlian ilegal. Kedua polisi ditemani ZA, Rabu pekan lalu, menemui Punna Murthy dan Roni di tokonya. Tanpa panjang lebar menjelaskan, dua polisi menangkap Punna Murthy,“ kata Andry kepada Tempo, Kamis, 17 Mei 2012.
Di dalam mobil saat berpura-pura membawa Punna Murthy ke kantor polisi, kemudian ZA dan dua polisi itu meminta uang Rp 150 juta kepada Murthy dengan janji melepaskan Murthy. "Tapi Murthy hanya bisa menyediakan Rp 8 juta," ujar Andry.
Menurut Andry, karena tidak mendapatkan uang sejumlah yang diminta, berlian dalam sembilan kantong seharga sekitar Rp 500 juta dibawa kabur oleh para pelaku. Korban diturunkan di tengah jalan.
Murthy melaporkan kejadian itu kepada polisi. Murthy yang mengenal kedua polisi itu mempermudah polisi mencokoknya. Polisi dan wartawan itu ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini mereka masih diperiksa di Unit III Reskrimum Polda Sumatera Utara.
Keterlibatan tiga wartawan selain ZA karena ikut menjual berlian. Dalam pemeriksaan kedua polisi itu mengaku hanya meminta uang kepada Murthy dan membantah melarikan berlian. Sedangkan wartawan mengaku hanya menyampaikan informasi pengusaha berlian ilegal.
Kepala Polsek Kutalimbaru, Ajun Komisaris Robinson Surbakti, tidak menjawab telepon dan pesan pendek yang dikirim Tempo perihal kedua anggotanya yang berkeliaran di luar wilayah kerjanya.
Mike Portal | sumber: tempo.co
Kepala Sub Dit III/ Umum Reskrimum Polda Sumatera Utara, Ajun Komisaris Besar Andry Setiawan, mengatakan dua polisi anggota Kepolisian Sektor Kutalimbaru yakni Brigadir Satu Ezaac Qoiman dan Brigadir Syahrizal. Adapun empat wartawan media Warta Polisi terdiri dari Zulmi Ardi, Kiki Budi Utomo, Wasis Beno, dan Darmawi Agam.
Andry memaparkan modus operandi kasus tersebut, yakni kedua polisi dan wartawan itu saling bekerja sama. Awalnya kedua polisi itu mendapat informasi dari Zulmi Ardi (ZA) tentang aktivitas jual-beli berlian yang dilakukan Punna Murthy.
“ZA memberi tahu kepada kedua polisi, ada pengusaha menjual berlian ilegal. Kedua polisi ditemani ZA, Rabu pekan lalu, menemui Punna Murthy dan Roni di tokonya. Tanpa panjang lebar menjelaskan, dua polisi menangkap Punna Murthy,“ kata Andry kepada Tempo, Kamis, 17 Mei 2012.
Di dalam mobil saat berpura-pura membawa Punna Murthy ke kantor polisi, kemudian ZA dan dua polisi itu meminta uang Rp 150 juta kepada Murthy dengan janji melepaskan Murthy. "Tapi Murthy hanya bisa menyediakan Rp 8 juta," ujar Andry.
Menurut Andry, karena tidak mendapatkan uang sejumlah yang diminta, berlian dalam sembilan kantong seharga sekitar Rp 500 juta dibawa kabur oleh para pelaku. Korban diturunkan di tengah jalan.
Murthy melaporkan kejadian itu kepada polisi. Murthy yang mengenal kedua polisi itu mempermudah polisi mencokoknya. Polisi dan wartawan itu ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini mereka masih diperiksa di Unit III Reskrimum Polda Sumatera Utara.
Keterlibatan tiga wartawan selain ZA karena ikut menjual berlian. Dalam pemeriksaan kedua polisi itu mengaku hanya meminta uang kepada Murthy dan membantah melarikan berlian. Sedangkan wartawan mengaku hanya menyampaikan informasi pengusaha berlian ilegal.
Kepala Polsek Kutalimbaru, Ajun Komisaris Robinson Surbakti, tidak menjawab telepon dan pesan pendek yang dikirim Tempo perihal kedua anggotanya yang berkeliaran di luar wilayah kerjanya.
Mike Portal | sumber: tempo.co
Tweet |